Babak Baru Biaya Pendidikan di Kota Ternate bakal Gratis
Ternatehariini – Sekolah Dasar dan swasta di Kota Ternate, tidak diperbolehkan untuk memungut biaya apapun. Ini mulai dari uang komite, biaya buku, hingga fasilitas pendidikan dari siswa.
Kebijakan ini menyusul, setelah ada putusan uji materiil terhadap pasal 34 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 oleh Mahkamah Konstitusi, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Melalui putusan tersebut kemudian menjadi perhatian juga Dinas Pendidikan di Kota Ternate.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil, menyatakan bahwa sebelumnya, ada tuntutan dari Jaringan Pemantau Pemilu ke MK untuk memberikan pendidikan gratis di semua sekolah dasar baik negeri maupun swasta.
Namun, sambung Muchlis, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan, meskipun keputusan MK bersifat final.
“Kalau sudah ada keputusan dari Kementrian Pendidikan, maka kami siap untuk melaksanakannya,” kata Muchlis, begitu diwawancarai, pada hari Selasa, 1 Juli 2025.
Muchlis menjelaskan, saat ini, banyak sekolah swasta yang memiliki keterbatasan finansial, telah dihapuskan biaya tetapi kami juga harus memperhatikan kondisi keuangan daerah sebagai pertimbangan.
Meski begitu, ketika ditanya mengenai keberadaan uang komite, Muchlis menyebutkan, untuk sekolah negeri sudah tidak ada uang komite, tetapi masih ada untuk sekolah swasta.
Oleh karena itu, jika uang komite dianggap gratis, hal ini perlu menjadi bahan perbincangan, mengingat tidak semua guru di sekolah swasta berstatus PNS dan biaya untuk guru ditanggung oleh yayasan, sehingga perlu dibicarakan dengan serius.







