Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Pasar di Kota Ternate Terancam Dipecat

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Pasar di Kota Ternate Terancam Dipecat

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly

Ternatehariini – Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kepala Pasar. Oknum ini diduga melakukan penipuan dengan menawarkan janji untuk menjadikan korban sebagai PNS.

Diketahui bahwa oknum yang dimaksud adalah salah satu Kepala Pasar di Kota Ternate dengan inisial YA.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengungkapkan bahwa BKPSDM telah menerima laporan dari korban berinisial NM bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara pada Senin, 4 Agustus 2025.

Melalui laporan ini, maka dalam waktu dekat YA akan diperiksa melalui Tim DKP yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Ternate Marsaoly, agar prosesnya lebih cepat.

“Kami sudah menerima laporan resmi secara tertulis disertai dengan kronologisnya, sehingga langkah yang akan diambil adalah melakukan pemeriksaan, karena mengingat oknum ini memiliki jabatan, sehingga untuk mencegah konflik kepentingan, maka ia dinonaktifkan,” kata Samin begitu diwawancarai.

Dikatakan, secara etis, YA harus diperiksa terlebih dahulu, dan korban diminta untuk hadir guna memberikan keterangan tambahan. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait sanksi disiplin yang akan diberikan kepada Ya.

Namun deri laporan yang diterima, terdapat indikasi kuat mengenai adanya penipuan dengan total kerugian hingga mencapai Rp 40 juta.

Samin menyebutkan, di dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin PNS, terdapat kategori hukuman terhadap ASN diantaranya sanksi ringan, sedang, dan berat. Namun, penipuan ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan pemecatan.

“Kami akan terus melanjutkan proses, meskipun tindakan hukum sudah ditempuh oleh korban bersama tim hukumnya di kepolisian,” ujarnya.

Kasus penipuan yang melibatkan ASN di Pemkot Ternate ini juga pernah terjadi pada tahun 2024, yang mengakibatkan pelaku dipecat.

Padahal sejak 2022 hingga 2025, Pemkot Ternate tidak menyelenggarakan tes CPNS, melainkan hanya tes PPPK yang dilakukan melalui berbagai tahapan dan proses.

“Seluruh rangkaian penerimaan PNS tidak dipungut biaya, melainkan dilakukan melalui tahapan yang telah diatur,” tandasnya.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan