Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Polres Haltim Periksa 9 Saksi Kasus Pembunuhan PNS BPS, Termasuk Istri Tersangka

Polres Haltim Periksa 9 Saksi Kasus Pembunuhan PNS BPS, Termasuk Istri Tersangka

Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habeim Ramadya

Ternatehariini – Penyidik Kepolisian Resor Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Karya Listyanti Pertiwi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Haltim.

Salah satu saksi yang turut diperiksa adalah Almira Fajriyati Marsaoly, istri dari tersangka utama Adhtya Hanafi. Adhtya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tragis yang terjadi di rumah dinas BPS di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Haltim.

Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habeim Ramadya, mengungkapkan bahwa Almira menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara selama sepuluh jam, mulai pukul 10.00 pagi hingga 22.00 malam.

“Total 44 pertanyaan diajukan kepada Almira selama pemeriksaan. Dari keterangannya, saksi mengaku tidak mengetahui perihal kejadian tersebut dan terkejut saat mengetahui insiden pembunuhan tersebut,” ujar IPDA Habeim saat dikonfirmasi, Rabu 14 Agustus 2025.

Menurutnya, hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan istri tersangka dalam kasus tersebut. Keterangan Almira juga disebut sejalan dengan pernyataan dari saksi-saksi lainnya.

“Untuk saat ini, tidak ada indikasi keterlibatan saksi Almira dalam pembunuhan itu. Namun, semuanya tetap akan didalami lebih lanjut,” tambah Habeim.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Polsek Maba Selatan dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim. Meski demikian, pelimpahan tersebut masih menunggu hasil telaah dan petunjuk dari pihak Kejaksaan.

“Sementara ini untuk tahap satu masih kita tunggu. Jika tidak ada hambatan, kita targetkan pelimpahan tahap satu paling lambat minggu depan,” jelasnya.

IPDA Habeim juga menegaskan, apabila dalam proses telaah Kejaksaan ditemukan kekurangan, pihaknya siap menindaklanjuti petunjuk dalam bentuk P19, termasuk kemungkinan penambahan saksi.

Hingga kini, total sembilan orang saksi telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat Haltim tersebut. Proses hukum terus berjalan guna mengungkap fakta-fakta yang lebih dalam terkait kasus ini. (Ngelo)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan