Diduga Salahgunakan Wewenang, Kadisperindagkop Haltim Akui Usaha BBM Bersubsidi Milik Istri
Ternatehariini — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Timur, Rickho Debeturu, diduga terlibat dalam aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kecamatan Wasile Tengah di kabupaten setempat.
Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Menanggapi isu tersebut, Rickho Debeturu mengakui adanya usaha penjualan minyak tanah yang dikaitkan dengan dirinya, namun menegaskan bahwa usaha tersebut dikelola oleh istrinya, bukan dirinya secara langsung.
“Iya, kalau mau bilang jujur itu bukan saya, tapi maitua (istri saya). Tapi pangkalan minyak tanah itu layak dan tidak dikeluhkan orang. Cuma ada orang-orang tertentu saja yang mempermasalahkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Agustus 2025.
Rickho menyebut bahwa usaha istrinya tersebut mendapat alokasi distribusi minyak tanah sebanyak 5 ton per bulan, dan menurutnya jumlah itu masih dalam kategori wajar.
“Cuma 5 ton, jadi masih wajar. Kalau sampai 20 atau 30 ton mungkin lain cerita. Itu pun maitua layani masyarakat di bagian utara. Dari 8 desa di wilayah itu, total kebutuhannya sekitar 7 ton,” jelasnya.
Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), Rickho mengatakan bahwa harga minyak tanah bersubsidi di Haltim bervariasi, tergantung jarak distribusi ke masing-masing desa.
“Harganya antara Rp6.800 sampai Rp8.000 per liter, tergantung jarak. Di tempat kami sebelumnya Rp7.500, sekarang sudah naik jadi Rp8.000,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Disperindagkop tetap melakukan pengawasan terhadap penjualan minyak tanah di masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak penjual, maka tindakan tegas akan segera diambil.
“Kalau ada yang tidak sesuai, langsung kami tindak. Kami tetap awasi agar distribusi subsidi ini tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, polemik ini menimbulkan sorotan publik yang menilai keberadaan usaha BBM oleh keluarga pejabat dinas terkait berpotensi mencederai integritas pelayanan publik dan menimbulkan konflik kepentingan. (Ngelo)







