Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Banggar Desak Pemkot Ternate Segera Tagih Piutang Pajak Rp 19 Miliar

Banggar Desak Pemkot Ternate Segera Tagih Piutang Pajak Rp 19 Miliar

Ternatehariini — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), untuk segera melakukan penagihan terhadap piutang pajak dan retribusi daerah yang hingga kini belum tertagih.

Total piutang yang mencapai lebih dari Rp 19 miliar itu dinilai sangat penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sisa tahun anggaran berjalan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, usai rapat pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

“Apa yang menjadi catatan Banggar sudah dikoreksi. Sebelum pengesahan malam ini, kita pastikan semuanya sudah klir karena tidak mengalami banyak perubahan,” ujar Rizal, Kamis 28 Agustus 2025.

Ia menegaskan, salah satu poin utama yang disoroti Banggar adalah perlunya optimalisasi PAD, khususnya melalui percepatan penagihan piutang pajak dan retribusi dari pihak ketiga. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat piutang pajak mencapai Rp 11,5 miliar, sementara piutang retribusi lebih dari Rp 8 miliar.

“Ini menjadi pekerjaan rumah BP2RD yang harus segera ditindaklanjuti,” tegas Rizal.

Sebagai langkah konkret, Pemkot Ternate akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sebagai pengacara negara untuk mendampingi proses penagihan. Upaya ini juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang telah disampaikan sejak dua tahun terakhir.

Rizal menambahkan, beberapa pelaku usaha telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil kewajiban mereka, salah satunya adalah Sahid Bella Hotel. Namun, masih ada pihak-pihak lain yang belum merespons meskipun sudah diimbau berulang kali.

“Semua piutang tetap harus ditagih. Kami terbuka jika ada pelaku usaha yang ingin mencicil atau mengajukan keringanan. Yang paling penting adalah adanya itikad baik karena ini merupakan kewajiban kepada daerah,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan