KPU Haltim Mulai Kajian Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu
Ternatehariini — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur mulai melakukan kajian awal terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah alokasi kursi di wilayahnya. Kegiatan ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di aula kantor KPU Haltim pada Kamis, 28 Agustus 2025.
FGD bertajuk “Pengkajian Teknis Kepemiluan” ini menghadirkan sejumlah fasilitator, termasuk Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir, mantan Ketua KPU Haltim Mudafir Hi. Taher Lambutu, serta perwakilan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Haltim.
Ketua KPU Haltim, Sukardi Litte, menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran KPU RI Nomor 1109 yang menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pengkajian teknis pasca Pemilu dan Pemilihan 2024.
“Melalui surat edaran tersebut, KPU RI memberikan beberapa tema untuk dikaji, salah satunya adalah penataan Dapil dan jumlah alokasi kursi. Kami memilih tema ini karena menjadi isu strategis di Halmahera Timur,” ujar Sukardi.
Menurutnya, ada dua isu utama yang mendasari pemilihan tema tersebut, yaitu wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan bertambahnya jumlah penduduk Haltim yang kini telah mencapai lebih dari 100 ribu jiwa.
“Jika wilayah Wasile resmi dimekarkan menjadi DOB, maka tentu akan terpisah dari kabupaten induk. Untuk itu, KPU Haltim telah menyusun simulasi penataan dapil di lima kecamatan di wilayah Maba, sebagai bagian dari antisipasi,” jelasnya.
Selain itu, data Dukcapil Haltim menunjukkan bahwa pada semester pertama tahun 2025, jumlah penduduk Haltim mencapai 101.389 jiwa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat 2 huruf b, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 8 ayat 3 huruf c, daerah dengan jumlah penduduk antara 100 ribu hingga 200 ribu jiwa berhak atas 25 kursi di DPRD.
“Atas dasar ketentuan tersebut, kami perlu menyusun simulasi untuk menetapkan jumlah Dapil dan alokasi kursi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegas Sukardi.
Ia menambahkan bahwa dalam proses penataan Dapil dan alokasi kursi, KPU Haltim akan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi.
“Kami bersandar pada tujuh prinsip penataan daerah pemilihan sebagai dasar dalam menyusun kebijakan ini,” tutup Sukardi.







