Pala Ternate dan Perjuangan Menuju Pengakuan Indikasi Geografis
Ternatehariini – Pala Ternate, rempah legendaris dari Maluku Utara, memasuki tahapan akhir penilaian substantif sebagai produk indikasi geografis. Tak sekadar rempah biasa, Pala Ternate adalah warisan berharga yang mengandung sejarah panjang perjuangan dan kejayaan.
Kini, komoditas ini selangkah lebih dekat untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai produk indikasi geografis atau produk khas yang hanya bisa dihasilkan dari tanah Ternate, oleh Tim Ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Di tengah proses penilaian, Budi Argap Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya yang telah dirintis bersama antara pemerintah daerah, Dinas Pertanian Kota Ternate, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
“Pala Ternate telah memberi kontribusi besar bagi ekonomi masyarakat, khususnya para petani dan pedagang lokal. Kami berharap penilaian substantif ini menjadi pintu masuk bagi pengakuan resmi sebagai produk indikasi geografis,” ungkap Budi Argap, Rabu 3 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa Tim Verifikasi dari Kanwil Kemenkumham Malut juga telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penilaian mandiri atas kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Ternate, Kota Rempah dan Titik Nol Jalur Rempah Dunia
Semangat serupa juga datang dari Thamrin Marsaoly, Kepala Dinas Pertanian Kota Ternate, yang menyampaikan sambutannya secara virtual. Baginya, pencapaian ini bukan hanya soal administrasi atau pengakuan hukum, melainkan bentuk perlindungan atas jati diri Ternate sebagai Kota Rempah.
“Ternate adalah titik nol jalur rempah dunia. Pala dan cengkeh sudah menjadi nadi perdagangan global sejak berabad silam. Karena itu, Pala Ternate harus dilindungi dari klaim negara lain,” tegas Thamrin.
Menurutnya, status indikasi geografis akan menjadi payung hukum dan ekonomi bagi petani sekaligus penguat identitas budaya masyarakat Ternate.
Sementara itu, dari pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Gunawan selaku Ketua Tim Ahli menjelaskan bahwa penilaian substantif mencakup berbagai aspek penting. Ini mulai dari struktur organisasi MPIG, proses penangkaran benih, teknik budidaya, hingga tahapan panen, pascapanen, produksi, distribusi, dan sistem perdagangan.
“Kami memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai standar dan memiliki kekhasan yang mengikatnya secara geografis dengan Ternate,” ujar Gunawan.
Verifikasi lapangan juga dilakukan secara virtual, mencakup kunjungan ke kebun pala, tempat produksi, dan lokasi penjualan, untuk memastikan keterkaitan antara produk dan wilayah asalnya.
Di akhir sesi, Gunawan menyampaikan bahwa hasil penilaian akan diumumkan dalam waktu dekat, dengan harapan besar bahwa Pala Ternate segera menyandang status indikasi geografis resmi dari Ternate, Maluku Utara.
Pengakuan indikasi geografis tidak hanya berdampak pada perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas, meningkatkan nilai jual produk, dan memperkuat identitas budaya. Bagi masyarakat Ternate, ini adalah perjuangan panjang yang kini hampir mencapai puncaknya, mengangkat kembali kejayaan rempah dari tanah para raja.







