Insiatif Ranperda Bantuan Hukum, Ini Penjelasan Kabag Hukum Setda Haltim
Ternatehariini – Rencana usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum oleh anggota DPRD Halmahera Timur (Haltim), Bahmid Djafar, dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang 2025-2026 pada Kamis 2 Oktober 2025, mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Haltim, Ardiansyah Madjid, menyatakan bahwa inisiatif tersebut sejalan dengan pemikiran Pemda Haltim yang sudah sejak lama dirancang.
“Sudah sejalan dengan pemikiran Pemda Haltim, bahkan pada tahun 2014-2015 kita sudah menyusun drafnya sampai tahap penyampaian ke DPRD waktu itu,” ungkap Ardiansyah kepada wartawan Ternatehariini.com
Namun, saat itu proses legislasi sempat terhenti setelah mendapat petunjuk dari Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang menyatakan bahwa urusan bantuan hukum merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat.
“Waktu itu Dirjen menyarankan agar tidak dilanjutkan karena urusan hukum termasuk kewenangan pusat. Tapi faktanya, di beberapa daerah Ranperda bantuan hukum tetap diberlakukan,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Ardiansyah menyebut Pemda Haltim akan kembali mengajukan Ranperda Bantuan Hukum ke pemerintah pusat tahun depan, sembari meminta pertimbangan ulang karena dianggap sebagai kebutuhan mendesak masyarakat.
Sementara itu, meski belum memiliki payung hukum berupa perda, Pemda Haltim sudah menjalankan program bantuan hukum sejak awal 2025 melalui alokasi anggaran untuk pendampingan pengacara bagi masyarakat kurang mampu.
“Bahkan kita sudah mendahului itu, dengan pengalokasian anggaran untuk pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Salah satunya mediasi sengketa lahan di SP6 yang didampingi langsung pengacara,” terang Ardiansyah.
Ia menambahkan, minimnya sosialisasi menyebabkan sebagian masyarakat belum mengetahui keberadaan program bantuan hukum yang disediakan Pemda.
Oleh karena itu, pihaknya berharap keberadaan Ranperda nantinya bisa memperkuat dasar hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.







