Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Haltim Naik ke Penuntutan
Ternatehariini – Setelah lima tahun penyelidikan dan penyidikan berjalan, kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akhirnya memasuki babak baru.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur secara resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pada Rabu 8 Oktober 2025.
Kepala Polres Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Ray Sobar, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut usai dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Haltim untuk proses penuntutan,” ungkap AKP Ray saat dikonfirmasi.
Ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur pada Tahun Anggaran 2016. Mereka adalah KS, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO, Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari–3 Maret 2016, dan ES, Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret – 31 Desember 2016.
Menurut penyidik, modus yang digunakan ketiga tersangka adalah mencantumkan nama-nama pegawai sebagai peserta perjalanan dinas fiktif untuk keperluan pertanggungjawaban anggaran. Dalam penyidikan terungkap, terdapat sebanyak 461 kegiatan perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya tetap dicairkan.
“Kegiatan itu hanya ada di atas kertas. Pegawai yang namanya digunakan bahkan tidak pernah melakukan perjalanan dinas sama sekali,” jelas AKP Ray.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp 2.109.959.256, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 03/LHP/XXI/02/2022, tertanggal 4 Februari 2022.







