Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Penundaan TPP ASN di Pemkab Haltim Dikritik, Ini Kata Akademisi Unkhair

Penundaan TPP ASN di Pemkab Haltim Dikritik, Ini Kata Akademisi Unkhair

Ternatehariini — Keputusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga Desember 2025 menuai kritik.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, menilai kebijakan tersebut tidak proporsional dan berpotensi menurunkan motivasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Cahirul Richfat, menegaskan bahwa penundaan TPP merupakan langkah tegas, terhadap rendahnya kedisiplinan sejumlah pegawai, terutama dalam mengikuti apel pagi setiap Senin di halaman Kantor Bupati. Namun, Muamil menilai kebijakan itu perlu dikaji ulang.

Menurutnya, TPP tidak hanya berfungsi sebagai insentif finansial, melainkan juga sebagai instrumen manajemen kinerja.

“TPP diberikan untuk menjaga motivasi aparatur agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Jika pembayaran TPP ditunda secara menyeluruh, justru dapat mengganggu kualitas pelayanan publik,” ujar Muamil saat dihubungi Kamis, 9 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa pendekatan kolektif terhadap masalah disiplin tidak efektif. Sebaliknya, sanksi seharusnya diberikan secara selektif dan berdasarkan evaluasi kinerja individu.

“Sanksi bisa diberikan melalui sistem e-Kinerja atau berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pegawai yang tidak disiplin bisa dikenai pemotongan TPP atau penundaan kenaikan pangkat. Bukan seluruh pegawai dihukum secara merata,” tegasnya.

Muamil juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan disiplin dan pemberian penghargaan. Menurutnya, kebijakan yang terlalu represif tanpa mempertimbangkan aspek motivasi justru dapat melemahkan semangat kerja, khususnya bagi pegawai baru yang sedang beradaptasi dengan sistem birokrasi.

“Kedisiplinan memang wajib ditegakkan, tapi pemerintah juga harus adil dalam membina dan memberikan penghargaan atas kinerja. Jangan sampai pelayanan publik ikut terdampak karena kebijakan yang tidak proporsional,” tutup Muamil.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan