Pemkot Ternate Perkuat Komitmen Penataan Ruang Berkelanjutan Lewat Verifikasi IPPR
Ternatehariini — Pemerintah Kota Ternate menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan, melalui penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, ini menjadi bagian penting dari proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate, yang bertujuan menyesuaikan arah pembangunan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan daerah.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto.
Rizal menegaskan, bahwa revisi RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan pembangunan Kota Ternate berlangsung terarah dan berkeadilan.
“Revisi RTRW adalah kebutuhan mendasar untuk menjawab dinamika pembangunan, investasi, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, verifikasi terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang menjadi langkah konkret untuk memastikan revisi RTRW benar-benar berbasis data faktual di lapangan, sehingga kebijakan tata ruang dapat diterapkan secara efektif.
Rizal juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.
Menurutnya, pendampingan dari Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Kami berharap kolaborasi ini melahirkan tata ruang Ternate yang tertib, aman, produktif, dan berdaya saing, sejalan dengan arah pembangunan nasional dan prinsip keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.







