Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Komisi III DPRD Haltim Akan Panggil Disperkim Soal Proyek Saluran di Desa Dodaga

Komisi III DPRD Haltim Akan Panggil Disperkim Soal Proyek Saluran di Desa Dodaga

Ternatehariini — Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), diduga tidak diselesaikan sesuai perencanaan. Sebagian anggaran proyek tersebut disebut dialihkan ke pekerjaan lain oleh pihak pelaksana.

Proyek dengan panjang 140 meter ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp170 juta. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Bima Star dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Haltim.

Berdasarkan keterangan pihak Disperkim, sisa pekerjaan berupa plesteran sepanjang sekitar 50 meter tidak dikerjakan karena dana untuk bagian itu dialihkan untuk menyewa alat berat ekskavator dan dua unit truk dam. Peralatan tersebut digunakan untuk memindahkan material galian di sekitar lokasi proyek.

Direksi proyek dari Disperkim, Sowoko, mengakui adanya pengalihan anggaran tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memperlancar pekerjaan di lapangan, meski mengakibatkan sebagian item pekerjaan tidak diselesaikan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Halmahera Timur, Ashadi Tadjudin, menyatakan kaget dengan informasi tersebut. Ia menegaskan, pengalihan anggaran proyek tanpa dasar yang jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan penggunaan APBD.

“Kalau anggaran sudah ditetapkan untuk pembangunan saluran, maka harus diselesaikan sesuai rencana. Tidak bisa dialihkan untuk pekerjaan lain,” tegas Ashadi kepada Ternatehariini, Kamis 30 Oktober 2025.

Ashadi juga menyoroti alasan pengalihan anggaran untuk pembersihan material galian. Menurutnya, kegiatan itu merupakan bagian dari tanggung jawab kontraktor dan tidak boleh dilakukan dengan mengurangi volume pekerjaan utama.

“Kalau hanya pembersihan galian, itu sudah menjadi risiko pekerjaan. Tapi kalau menghilangkan pekerjaan lain dengan alasan itu, jelas tidak boleh,” ujarnya.

Politisi dapil Wasile itu menegaskan, Komisi III DPRD Haltim akan menindaklanjuti laporan ini. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana meninjau langsung lokasi pembangunan saluran di Desa Dodaga.

“Kami akan turun langsung melihat kondisi di lapangan, lalu memanggil pihak Disperkim untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas masalah ini,” pungkas Ashadi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan