Pemilik Lahan Palang Jalan Masuk PT JAS, Tuntut Ganti Rugi Lahan Sejak 2022
Ternatehariini – Kadim Tarnate, Seorang warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur terpaksa harus melakukan pemalangan jalan masuk menuju area tambang milik PT Jaya Abdi Semesta (PT JAS), pada Minggu 9 November 2025.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dinilai ingkar janji dalam pembayaran ganti rugi lahan.
Kadim mengungkapkan, sejak tahun 2022 pihak PT JAS telah berjanji, akan membayar lahan warga yang digunakan dalam aktivitas tambang. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
“PT JAS menjanjikan akan membayar lahan kami, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal sudah dijanjikan sejak 2022,” kata Kadim saat ditemui di lokasi pemalangan.
Menurutnya, perusahaan beralasan bahwa sebagian lahan yang telah diukur dan dibebaskan tidak lagi digunakan untuk kegiatan operasional. Meski demikian, warga tetap menuntut agar ganti rugi tetap diberikan.
“Kalaupun lahan itu tidak terpakai, perusahaan harus punya langkah lain. Tidak bisa begitu saja lepas tanggung jawab,” tegasnya.
Kadim juga menambahkan, selain lahan yang belum diganti rugi, area pertanian warga di sekitar lokasi tambang kini tercemar akibat aktivitas perusahaan. Hal ini membuat warga kehilangan lahan produktif untuk berkebun dan bertani.
“Lahan kami yang mau digarap untuk berkebun juga sudah tercemar limbah. Jadi kami minta perusahaan juga ganti rugi lahan yang rusak itu,” ujarnya.
Aksi pemalangan tersebut, kata Kadim, akan terus dilakukan hingga pihak PT JAS menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi.
“Selama belum ada kejelasan, jalan masuk perusahaan tetap kami palang,” tutupnya.







