Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Harmonisasi Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Ternate Gandeng Kanwil Hukum Malut

Harmonisasi Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Ternate Gandeng Kanwil Hukum Malut

Bapemperda DPRD Ternate Gandeng Kanwil Hukum Malut Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Daerah, di Kantor DPRD Kota Ternate, Jumat 14 November 2025.

Ternatehariini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara, dalam agenda harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Ternate, Kalumata Puncak, Ternate Selatan, Jumat 14 November 2025.

Langkah harmonisasi ini dilakukan, untuk memastikan setiap ranperda yang disusun tidak menimbulkan disharmoni, ketidakpastian hukum, maupun tumpang tindih regulasi dengan aturan yang lebih tinggi. Penyelarasan juga dinilai penting guna mencegah munculnya penafsiran berbeda ketika kebijakan tersebut diterapkan di lapangan.

Hadir dalam pertemuan itu para pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kota Ternate, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, dan Harmonisasi Ranperda Kanwil Hukum Malut, Zulfahmi, bersama tim harmonisasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menjalankan setiap tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah ini dilakukan untuk menjamin seluruh produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas produk hukum, serta memastikan seluruh prosesnya taat asas,” ujarnya.

Nurlaela menjelaskan bahwa, proses harmonisasi tersebut merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2022, perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan tersebut mewajibkan setiap ranperda, baik usulan DPRD maupun pemerintah daerah, melalui proses penyelarasan sebelum difinalisasi.

Sementara itu, Zulfahmi memberi apresiasi terhadap upaya proaktif DPRD Kota Ternate, yang secara konsisten memastikan kualitas regulasi melalui harmonisasi.

“Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya dan benar-benar dapat diimplementasikan bagi masyarakat Kota Ternate,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian ketentuan terkait tindak pidana dalam ranperda, terutama agar selaras dengan KUHP Nasional atau UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyesuaian tersebut, sangat penting agar kebijakan hukum pidana dalam perda tetap berada dalam kerangka hukum nasional.

Adapun lima ranperda yang masuk dalam proses harmonisasi kali ini, diantaranya Ranperda Ketertiban Umum, Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dan Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan