Pemkot Ternate Hentikan Sementara Mutasi Masuk
Ternatehariini – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, resmi menghentikan sementara seluruh usulan mutasi atau pindahan masuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah kelebihan pegawai, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah ancaman penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran mendatang.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, jumlah ASN di kota ini telah mencapai 8.489 orang. Angka tersebut terdiri dari 4.091 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 814 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta 3.584 PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan bahwa keputusan menutup sementara pintu mutasi masuk dilakukan, setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan.
“Kapasitas belanja ASN kita sudah pas, sehingga tidak mungkin lagi ditambah. Jika dipaksakan, justru akan melebihi kapasitas yang telah diatur dalam regulasi. Apalagi tahun depan kita diperhadapkan dengan pengurangan dana TKD,” ujar Samin, pada Kamis 20 November 2025.
Selain penghentian mutasi masuk, Pemkot Ternate juga menutup peluang bagi “pegawai titipan” dari daerah lain, yakni pegawai yang bekerja di Ternate tetapi gaji dan tunjangannya tetap ditanggung instansi asal.
“Untuk sementara pegawai titipan juga belum diterima. ASN kita sudah hampir overload, dan langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah,” tegas Samin.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu dan kembali diperkuat tahun ini, mengingat jumlah tenaga PPPK Paruh Waktu yang telah melampaui 3.500 orang.
Menurut Samin, kemampuan keuangan daerah menjadi faktor krusial dalam menentukan arah kebijakan kepegawaian. Namun demikian, ia memastikan bahwa kebijakan pengetatan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak ASN.
“Pak Wali, Pak Wakil, dan Pak Sekda sudah berkomitmen untuk tetap mempertahankan hak-hak ASN, termasuk TPP bagi PNS,” tandasnya.







