Petani Wasile Desak Gubernur Cabut IUP PT JAS dan PT ARA Akibat Cemari Sawah
Terantehariini – Lahan persawahan di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, kembali tercemar limbah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA).
Dampak pencemaran ini kembali memicu keresahan para petani setempat.
Ketua Kelompok Tani Tirtonadi, Rohadi (65), menuntut Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, untuk segera mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut.
Ia menyatakan, kerusakan yang terjadi bukan hanya mengancam keberlanjutan pertanian, tetapi juga perekonomian keluarga petani.
“Lahan sawah kurang lebih 18 hektar dengan usia tanam 17 hari rusak akibat limbah tambang. Kami berharap Ibu Gubernur segera mengevaluasi IUP kedua perusahaan,” tegas Rohadi saat ditemui wartawan, Jumat 21 November 2025.
Rohadi menambahkan, Wasile telah ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun kondisi itu dinilai bertolak belakang dengan masuknya aktivitas tambang yang mencemari lahan produktif.
“Bagaimana bisa kita sukseskan lumbung pangan jika lahan sawah tidak lagi subur? Dampaknya langsung pada produksi dan tentu saja pada ekonomi keluarga,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum kehadiran perusahaan, produksi padi mampu mencapai 5–6 ton per hektare. Kini, produksi merosot drastis hanya sekitar 1 ton, itu pun diperoleh dengan susah payah.
Ia juga mengungkapkan, pencemaran yang terjadi pada Oktober 2025 lalu belum dibarengi kompensasi dari perusahaan. Petani hanya menerima bantuan bervariasi sesuai luas lahan, yaitu sebesar Rp2 juta per hektar.
“Bantuan itu bukan kompensasi. Sementara sekarang lahan kami kembali tercemar limbah perusahaan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT JAS dan PT ARA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran limbah di Desa Bumi Restu.







