Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Lampu Listrik Sering Padam, Sekretaris Komisi III DPRD Haltim Geram

Lampu Listrik Sering Padam, Sekretaris Komisi III DPRD Haltim Geram

Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur, Mohammad Kandung

Ternatehariini – Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur, Mohammad Kandung, menyampaikan kegeramannya terhadap pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Maba. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, wilayah Kota Maba dan sekitarnya terus mengalami pemadaman listrik berulang.

Mohammad Kandung secara tegas mengungkapkan keprihatinan, sekaligus kritik kerasnya atas kondisi layanan listrik yang dinilai semakin buruk, karena pemadaman terjadi tanpa jadwal yang jelas.

“Situasi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi sudah masuk kategori menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik di tingkat kecamatan,” tegas Kandung kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.

Politisi Partai Gelora tersebut, menjelaskan bahwa selama beberapa minggu terakhir, DPRD Haltim menerima berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat terkait pemadaman listrik yang terjadi tanpa pola, tanpa pemberitahuan, dan tanpa penjelasan jelas dari pihak PLN. Hal ini, kata dia, menunjukkan bentuk pelayanan yang tidak profesional.

“PLN Kota Maba tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian energi seperti ini. Kami menegaskan bahwa PLN wajib memberikan penjelasan terbuka, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, apa penyebab teknisnya, serta bagaimana langkah penanganan jangka pendek maupun jangka panjang untuk menjamin kestabilan listrik di Kota Maba dan sekitarnya,” ujar Kandung.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika layanan buruk ini terus berulang, Komisi III DPRD Haltim tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan memanggil jajaran PLN untuk dimintai pertanggungjawaban melalui rapat dengar pendapat.

“Komisi III juga akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan kesiapan jaringan PLN di wilayah Haltim,” lanjutnya.

Kandung menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan layanan listrik yang layak, stabil, dan dapat diandalkan. Karena itu, DPRD berkewajiban mengawal dan memastikan bahwa layanan publik, termasuk listrik, tidak boleh dikelola dengan semena-mena.

“PLN harus hadir memberikan kepastian, solusi nyata, dan perubahan pelayanan yang lebih baik. Komisi III akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi kepentingan masyarakat Haltim. Pelayanan listrik tidak boleh lagi menjadi sumber keluhan, tetapi harus menjadi bukti hadirnya negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan