Perubahan PP 28/2025 Pengaruhi Waktu Terbit NIB, DPMPTSP Ternate Lakukan Penyesuaian Sistem
Ternateariini – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate tengah melakukan penyesuaian layanan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 5 Tahun 2021.
PP terbaru ini membawa sejumlah pembaruan sistem, termasuk pengetatan persyaratan dan integrasi lintas kementerian melalui platform Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng, menjelaskan bahwa proses pemeliharaan sistem OSS sedang berlangsung guna menyesuaikan ketentuan baru tersebut.
“Sebelumnya kami masih menjalankan sistem berdasarkan PP lama. Dengan adanya PP baru ini, semua perizinan direncanakan terintegrasi dari seluruh kementerian dan kelembagaan ke sistem OSS,” ujar Bahtiar, Jumat 28 November 2025.
Salah satu dampak paling terasa dari perubahan regulasi adalah bertambahnya waktu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika sebelumnya NIB untuk pelaku usaha berisiko rendah dapat terbit dalam waktu sekitar lima menit, kini prosesnya membutuhkan hingga 20 menit.
Bahtiar menyebutkan, tambahan durasi ini dipengaruhi oleh meningkatnya persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pelaku usaha. Di antaranya, pelaku harus mengunggah dokumentasi tempat usaha serta menentukan titik lokasi pada peta polygon OSS. Selain itu, proses kini terhubung dengan sistem AMDALnet.
“Ketika terjadi kendala pada AMDALnet, maka proses penerbitan NIB memungkinkan tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Meski saat ini sejumlah hambatan teknis muncul selama masa penyesuaian, Bahtiar menegaskan bahwa pembaruan sistem akan membawa manfaat jangka panjang, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Jika ke depan sistem OSS ini selesai, maka akan memudahkan para pelaku usaha. Ini bertujuan memperjelas kerangka layanan dan mendukung usaha masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta pelaku usaha memahami, jika terjadi keterlambatan proses perizinan selama masa pemeliharaan sistem.
“Ketika ada kendala dalam penerbitan izin berusaha, mohon dimengerti karena saat ini tengah pemeliharaan sistem. Mudah-mudahan secepatnya mulai stabil,” pungkasnya.







