Ternate Hari ini
Beranda Peradilan AJI Ternate Minta Media Massa Kedepankan KEJ Setiap Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual

AJI Ternate Minta Media Massa Kedepankan KEJ Setiap Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual

Ternatehariini – Maluku Utara kembali menjadi sorotan terkait dengan pemberitaan mengenai kekerasan seksual di Halmahera Selatan. Sayangnya, banyak informasi yang disampaikan kepada publik, tidak memperhatikan perspektif korban.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengingatkan kepada media massa, untuk selalu mengedepankan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

Media massa memiliki peran krusial dalam membentuk pemahaman publik serta memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, dan sebaiknya tidak berpartisipasi dalam menghakimi korban atau menambah trauma yang mereka alami.

Seharusnya, kode etik jurnalistik menjadi landasan utama dalam peliputan isu-isu kekerasan seksual. Namun, pada kenyataannya, kode etik tersebut sering diabaikan, sehingga banyak berita yang secara langsung menyebutkan identitas korban.

AJI Ternate mencatat beberapa kasus di mana pemberitaan tentang kekerasan seksual sering kali mencantumkan nama korban, nama desa, sekolah, jenis kelamin, warna kulit, suku, dan informasi lain yang memudahkan orang untuk mengidentifikasi korban.

Hal ini juga terjadi dalam pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual di Kabupaten Halmahera Selatan beberapa hari lalu.

Beberapa dari pemberitaan tersebut ada yang menggunakan istilah “mawar” untuk menyamarkan nama korban, tetapi masih saja menimbulkan ambigu, karena banyak orang yang memiliki nama serupa. Ini bisa menciptakan persepsi yang keliru dan bahkan membawa risiko bagi orang lain yang tidak bersalah.

Media massa seharusnya menghindari pemberitaan yang bias gender dan menyaji informasi dengan bijak, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Kode Etik Wartawan Indonesia. Pasal ini menekankan bahwa wartawan tidak boleh mengungkapkan identitas korban kejahatan seksual.

Namun, seringkali media mengabaikan hal ini dan menciptakan narasi yang terlalu deskriptif, sehingga pembaca seakan menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Suryani Tawari, Koordinator Divisi Gender AJI Ternate, mengungkapkan bahwa penyampaian kronologis lengkap justru berpotensi menambah trauma bagi korban.

Pasal 8 Kode Etik Wartawan Indonesia juga menegaskan agar wartawan tidak menulis atau menyampaikan berita atas dasar prasangka atau diskriminasi serta tidak merendahkan martabat siapapun. Namun, AJI masih menemukan pemberitaan yang mendiskriminasi korban.

Lebih dari itu, jurnalis harus menunjukkan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya dengan menghormati hak privasi serta pengalaman traumatik narasumber dalam pemberitaan.

Suryani juga mendesak aparat dan pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mendorong sosialisasi masif mengenai kekerasan seksual kepada masyarakat luas.

“AJI Ternate, juga meminta agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan berkomitmen, untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” tegas Suryani.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan