Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Konflik Kepengurusan KDMP, DPRD Haltim Turun Tangan

Konflik Kepengurusan KDMP, DPRD Haltim Turun Tangan

Sekretaris Komisi II DPRD Haltim, Bahmit Djafar.

Ternatehariini — Komisi II DPRD Halmahera Timur (Haltim) menjadwalkan pemanggilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop).

Pemangilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan dualisme kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kakaraino, Kecamatan Wasile Tengah, dan Desa Majiko Tongone, Kecamatan Wasile Utara.

Sekretaris Komisi II DPRD Haltim, Bahmit Djafar, mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Senin, 5 Januari 2026. RDP digelar untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan keabsahan kepengurusan KDMP di dua desa tersebut.

“Kami menerima aduan resmi dari masyarakat terkait adanya dualisme kepengurusan koperasi yang berpotensi menimbulkan konflik dan keresahan di tengah masyarakat desa,” kata Bahmit, Jumat, 1 Januari 2026.

Ia menjelaskan, laporan yang diterima Komisi II menyebutkan adanya dua kepengurusan KDMP di Desa Kakaraino dan Desa Majiko Tongone. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat jalannya koperasi dan menimbulkan persoalan berkepanjangan.

“RDP ini digelar untuk memastikan legalitas serta keabsahan kepengurusan koperasi, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Bahmit menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, dualisme kepengurusan KDMP di Desa Kakaraino diduga terjadi antara kepengurusan lama yang dibentuk melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) dengan kepengurusan baru yang dibentuk secara sepihak.

“Sementara di Desa Majiko Tongone, persoalan yang mencuat adalah dugaan konflik kepentingan. Ketua KDMP diketahui merupakan saudara kandung kepala desa, sementara sejumlah pengurus lainnya juga memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan kepala desa,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklasifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. Dalam RDP nanti, Komisi II juga akan menghadirkan camat dari masing-masing wilayah, kepala desa terkait, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan.

“Harapan kami, melalui RDP ini ada kejelasan hukum dan administrasi terkait kepengurusan koperasi, sehingga KDMP dapat berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan