Pemda Haltim Perketat Pengawasan TKA di Perusahaan Tambang
Ternatehariini – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan meski saat ini tercatat sebanyak 72 TKA telah dilaporkan secara resmi oleh perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Haltim, Richard Sangadji, mengatakan pengawasan akan ditingkatkan pada tahun 2026 melalui monitoring dan pengecekan langsung ke lapangan.
“Walaupun data yang kami terima menunjukkan 72 TKA telah terdaftar, pengawasan tetap diperketat untuk memastikan tidak ada tenaga kerja asing ilegal atau yang tidak sesuai izin,” kata Richard, Kamis 8 Januari 2026
Ia menjelaskan, puluhan TKA tersebut tersebar di tujuh perusahaan tambang, yakni PT Feni, PT Power China International, PT Bahana Selaras Abadi, PT ATA, PT Alam Raya Abadi, PT Arumba, dan PT Five Star Indonesia.
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan perusahaan merupakan kewajiban administratif yang harus dipatuhi. Namun, pelaporan saja dinilai belum cukup tanpa verifikasi langsung di lapangan.
“Karena itu, kami akan turun langsung bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) untuk memastikan seluruh TKA memiliki dokumen dan izin kerja yang sah,” ujarnya.
Selain menertibkan tenaga kerja asing, monitoring juga diarahkan untuk memastikan perusahaan tetap mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan ini penting agar iklim ketenagakerjaan tetap kondusif dan tidak merugikan tenaga kerja lokal,” tuturnya.
Richard menegaskan, Pemda Haltim berkomitmen menegakkan aturan ketenagakerjaan secara tegas dan berkelanjutan, khususnya di sektor pertambangan yang menjadi salah satu sektor strategis di daerah tersebut.




