Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Pejabat Struktural Pemkot Ternate Mangkir di Pekan Pertama WFH, TPP Terancam Dipotong

Pejabat Struktural Pemkot Ternate Mangkir di Pekan Pertama WFH, TPP Terancam Dipotong

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly

Ternatehariini – Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate tidak berlaku bagi pejabat struktural. Meski begitu, pada pekan pertama WFH, justru banyak pejabat struktural yang tidak berkantor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly menegaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengamatan langsung di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dari hasil pengamatan di sejumlah OPD, banyak yang tidak hadir, padahal dalam edaran tersebut, pejabat struktural wajib berkantor,” ujar Samin saat diwawancarai, Kamis, 15 Januari 2026.

Samin merinci, pejabat struktural yang dimaksud meliputi Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, hingga pejabat struktural di tingkat kelurahan. Ketidakhadiran para pejabat ini dinilai berdampak serius terhadap efektivitas pelayanan publik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih tegas lagi, Samin menyatakan bahwa ketidakhadiran tersebut akan berimplikasi langsung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pasalnya, kebijakan WFH secara eksplisit tidak diberlakukan bagi pejabat struktural, sehingga absensi tetap menjadi kewajiban penuh.

“Pejabat yang tidak hadir ini tentunya akan berdampak pada TPP, sebab pelaksanaan WFH ini tidak berlaku bagi pejabat struktural,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pada akhir Januari 2026, Pemerintah Kota Ternate akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan ini dengan fokus pada tiga aspek utama, yakni standar pelayanan, tingkat kehadiran pegawai, serta penghematan sumber daya, termasuk air, listrik, dan operasional lainnya.

“Sehingga apa yang dijalankan ini benar-benar tercapai,” katanya.

Samin juga menegaskan bahwa kebijakan WFH dikecualikan untuk sektor pelayanan dasar, di antaranya kesehatan, pendidikan, infrastruktur, kependudukan dan pencatatan sipil, kelurahan dan kecamatan, serta layanan lain seperti pemadam kebakaran, BPBD, dan Satpol PP.

“WFH ini bukan libur. Jangan dimaknai sebagai libur. Tidak ada kata libur, meski pekerjaan dilakukan melalui Zoom atau media daring lainnya,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan