Wabup Halteng Hadiri Dua Rapat Paripurna DPRD, Lima Raperda Inisiatif DPRD Dibahas
Ternatehariini – Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, menghadiri dua Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli Hi. Bayan, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Halteng, Senin 19 Januari 2026.
Dalam Rapat Paripurna ke-3, Ahlan menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
Lima Raperda tersebut meliputi Raperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Raperda Penataan Sempadan Sungai, Raperda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat, serta Raperda Larangan Praktik Prostitusi.
Kelima Raperda itu dinilai memiliki tujuan strategis, mulai dari penguatan pengelolaan lingkungan, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, menjaga kelestarian wilayah, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, hingga menciptakan ketertiban sosial di Kabupaten Halmahera Tengah.
Ahlan menegaskan bahwa, Pemerintah Daerah pada prinsipnya menyambut baik dan mendukung seluruh Raperda hak inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, Raperda yang diajukan sejalan dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap, proses pembahasan dilakukan secara komprehensif, objektif, dan konstruktif agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, serta berdampak nyata bagi kemajuan daerah,” harap Ahlan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-4 yang beragenda penyampaian jawaban dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas pandangan Pemerintah Daerah. Lima fraksi DPRD, yakni Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB dan PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, serta Fraksi Partai Gerindra, secara umum menyatakan sependapat dan menyetujui kelima Raperda tersebut, disertai sejumlah catatan dan masukan untuk penyempurnaan.
Seluruh fraksi mendorong agar, pembahasan lima Raperda segera dilanjutkan pada tahap pembahasan bersama tim Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Tahapan selanjutnya akan mencakup pembahasan lanjutan serta penyampaian tanggapan fraksi, atas hasil kerja tim Raperda Pemda, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah.




