BPK Bidik Sejumlah Perusahaan Tambang di Halmahera Timur
Ternatehariini – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan dan hutan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur (Haltim).
Temuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan di setiap lokasi perusahaan tidak dilakukan secara maksimal, dan akan ditindaklanjuti melalui pertemuan terpadu oleh pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Ricfhat pada hari Senin, 19 Januari 2026.
Ricky menjelaskan, perusahaan yang sering melanggar dan menerima peringatan dari pemerintah daerah termasuk PT. JAS, PT. ARA, PT. Adita, dan PT. Anglit Raya.
“Perusahaan-perusahaan tersebut sering diingatkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim, Ardiansyah Majid, pada hari Selasa, 20 Januari lalu, menyatakan ada perusahaan tambang yang belum memanfaatkan Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel). Padahal, aplikasi Simpel ini wajib digunakan untuk melaporkan program perlindungan lingkungan.
Lebih jauh, beberapa temuan penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah meliputi, perusahaan yang beroperasi di luar daerah yang ditentukan, kualitas udara yang tidak sesuai dengan standar Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), serta kualitas air yang belum diukur sesuai dengan standar Total Suspended Solids (TSS).
“Menyikapi temuan ini, pertemuan terpadu menghasilkan tiga poin penting sebagai langkah selanjutnya, yaitu penguatan pengawasan perlindungan lingkungan hidup, optimalisasi pembinaan oleh pemerintah daerah, dan pengetatan penegakan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini, rincian hasil audit BPK masih dalam proses klarifikasi lebih lanjut dengan pihak Inspektorat Haltim.




