Tiga Terdakwa SPPD Fiktif Setda Haltim Kembalikan Rp436 Juta
Ternatehariini – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp436 juta.
Uang tersebut telah dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Firdaus Affandi, melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Komang Noprijal, mengatakan penitipan uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa dalam perkara SPPD fiktif.
“Ketiga terdakwa telah menitipkan uang pengembalian kerugian negara ke Kejari Haltim dengan total sebesar Rp436 juta,” kata Komang, Kamis 22 Januari 2026.
Komang merinci, terdakwa berinisial KS menitipkan uang sebesar Rp200 juta, terdakwa HO sebesar Rp136 juta, dan terdakwa ES sebesar Rp100 juta.
“Total keseluruhan pengembalian kerugian negara dari ketiga terdakwa mencapai Rp436 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses persidangan perkara SPPD fiktif tersebut saat ini masih berlanjut dan dijadwalkan dalam dua pekan kedepan akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk pelaksanaan eksekusi dan pemulihan kerugian negara, kami menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejari Haltim akan memaksimalkan pemulihan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ini,” tegas Komang.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar.




