Tak Hadir Kerja Bakti, Kades di Wasile Timur Didenda Rp500 Ribu
Ternatehariini – Pemerintah Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, mulai menegakkan disiplin dalam program kebersihan lingkungan dengan menerapkan sanksi denda bagi kepala desa yang tidak berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti bersama.
Camat Wasile Timur, Malawat Soar, menegaskan kepada kepala desa yang tidak hadir dalam kerja bakti gerakan Wasile Timur bebas sampah, akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Denda tersebut akan dimasukkan sebagai iuran kas forum kepala desa.
Penegasan itu disampaikan Malawat, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala desa se-Wasile Timur yang digelar di Gazebo Kecamatan, Desa Dodaga, Kamis 22 Januari 2026.
“Gerakan bebas sampah ini bukan sekadar imbauan, tapi komitmen bersama. Karena itu, kami sepakati adanya sanksi denda bagi kepala desa yang tidak hadir dalam kerja bakti,” kata Malawat.
Ia menjelaskan, kerja bakti akan dilaksanakan secara rutin setiap Jumat pada minggu pertama setiap bulan, usai pelaksanaan senam bersama. Kegiatan difokuskan pada pembersihan sepanjang jalan poros dan titik-titik rawan sampah.
Selain penerapan denda, pemerintah kecamatan juga mendorong pemerintah desa untuk aktif melakukan edukasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut dilakukan melalui pemasangan papan himbauan dengan slogan menarik di lokasi strategis seperti jembatan, sungai, dan area yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah.
“Pemerintah desa juga wajib menyediakan tempat sampah di beberapa titik sepanjang jalan poros, agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Rakor tersebut juga, membahas evaluasi kinerja tahun 2025 serta penyusunan program kerja tahun 2026, guna mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur. Dua fokus utama yang disepakati adalah penguatan tertib administrasi desa dan gerakan bersama menuju Wasile Timur bebas sampah.




