Sekjen AMPERA Nilai Kejari Haltim Lakukan Penanganan Kasus Korupsi Sesuai Selera
Ternatehariini — Sekretaris Jenderal, Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera), Halmahera Timur (Haltim), Muhibu Mandar menilai penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), di kabupaten setempat hanya berdasarkan selera.
Padahal, penanganan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif dan Pembangunan Ruang terbuka hijau di Masjid Iqra Kota, yang diberitakan sejumlah media online itu hanya tindak lanjut indikasi Korupsi yang sudah dilakukan mantan Kepala Kejari Haltim.
Meski begitu, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang belum terungkap seperti, Anggaran operasional kantor camat Kota Maba, dana Hiba LSM dan OKP serta dana Covid 19 tahun 2020 yang sampai saat ini tak kunjung terekspos.
Hal ini menunjukan bahwa, dalam menangani kasus dugaan korupsi sebatas selera, karena dugaan kasus lainnya tak pernah terekspos.
“Seharusnya ketiga ada pergantian Kejari tentu harus muncul indikasi Korupsi baru yang ditemukan oleh Kejari baru, agar tak terlihat indikasi korupsi di Haltim penegak hukum aktif dalam mengawal indikasi korupsi di Haltim,” kata Muhibu, Jumat 23 Januari 2026.
Ia menilai, kehadiran kepala Kejari yang baru di Haltim bukan untuk bertugas, tetapi berwisata. Karena jika bertugas, sudah tentu menindaklanjuti indikasi kasus korupsi lainnya.
“Maka semua indikasi dugaan kasus korupsi yang telah dilaporkan, sudah pasti ada langkah-langka hukum, namun yang terlihat sekarang pemberitaannya hanya mengungkapkan kasus indikasi yang sudah terungkap. Kepala Kejari Haltim, harus menyelidiki semua indikasi korupsi lainnya yang marak di Haltim,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, pihak Kejari Haltim belum memberikan tanggapan.




