OJK Maluku Utara Perkuat Layanan Pengaduan Keuangan di Halmahera Tengah
Ternatehariini – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara, mulai memperkuat peran pengawasan dan pelayanan pengaduan sektor jasa keuangan di daerah. Langkah ini disampaikan, dalam audiensi antara OJK Maluku Utara dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, di Weda, Selasa 27 Januari 2026.
Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, mengatakan keberadaan OJK di Maluku Utara yang resmi beroperasi sejak Oktober 2025, merupakan respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait layanan jasa keuangan, mulai dari perbankan hingga lembaga pembiayaan.
Menurut Adi, kehadiran OJK di Ternate bertujuan mendekatkan akses layanan pengaduan dan pengawasan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat pemahaman publik mengenai hak dan perlindungan konsumen di sektor keuangan.
“OJK hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, OJK merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, dengan kewenangan mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, serta lembaga pembiayaan lainnya. OJK juga memiliki kewenangan pemeriksaan hingga penyidikan terhadap pelanggaran di sektor keuangan.
Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, menilai kehadiran OJK di Maluku Utara menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan di daerah, khususnya dalam mencegah praktik yang merugikan masyarakat.
Ia berharap keberadaan OJK dapat mendorong pengelolaan keuangan yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan.
Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Halmahera Tengah Husain Ali, serta Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Hulida Husen.




