Pemprov Malut Pilih Kasih Penyaluran DBH
Ternatehariini – Pemerintah Provinsi nampaknya menunjukkan sikap pilih kasih dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten/Kota di Maluku Utara.
Sejauh ini, penyaluran DBH hanya dilakukan untuk Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara, sementara sejumlah Kabupaten dan Kota lainnya, termasuk DBH untuk Kota Ternate, masih menunggu.
Total utang DBH yang belum disalurkan kepada Pemerintah Kota Ternate mencapai Rp 55,519 miliar. Utang ini mencakup periode dari tahun 2023 hingga 2024 dengan rincian PJR sebesar Rp 2 miliar, PBB-KB Rp 30 miliar, PKB-BBN-KB Rp 20 miliar, dan P3-AP Rp 25 miliar.
Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Saleh, menyatakan, Pemkot Ternate akan terus berkomunikasi dengan Pemprov Maluku Utara, agar dana DBH ini segera disalurkan.
“Saat ini, kabar terbaru menyebutkan bahwa penyaluran DBH akan dilakukan, tetapi kami belum mengetahui berapa besaran yang akan diterima,” ungkap Abdullah saat diwawancarai pada Rabu, 15 April 2025.
Ia juga menambahkan, penyaluran DBH yang tepat waktu, dapat membantu menyelesaikan Surat Perintah Membayar (SPM) yang masuk ke BPKAD.
“Kami berharap penyaluran DBH memiliki nilai yang cukup besar, sehingga beberapa kebutuhan mendesak dapat terpenuhi dengan dana tersebut,” ujarnya.
Abdullah berharap, utang yang terakumulasi dari tahun 2023 hingga 2024 dapat diselesaikan, dan DBH untuk tahun 2025 juga harus dibayarkan pada tahun yang sama agar tidak terjadi penambahan utang yang lebih besar.







