Bupati Haltim Komitmen Perjuangkan Hak AMBRUK, PT JAS Dilarang Beroperasi Sementara
Ternatehariini – Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, melakukan kunjungan langsung ke lokasi jetty milik PT Jaya Abadi Semesta (JAS) di Desa Nanas, Kecamatan Wasile Selatan, Minggu 26 April 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka bertatap muka dengan warga Desa Fayaul yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut (AMBRUK).
Namun, dalam kunjungan tersebut, perwakilan PT JAS tidak terlihat hadir di lokasi. Hal ini dinilai mencerminkan sikap kurang kooperatif dari manajemen perusahaan terhadap Pemerintah Daerah Halmahera Timur.
Dalam dialog bersama AMBRUK, Ubaid menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui koordinasi dengan pihak perusahaan dan instansi terkait.
“Kami hadir untuk mendengar langsung keluhan masyarakat. Pemerintah daerah akan berupaya mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap dapat beraktivitas dan memperoleh haknya,” ujar Ubaid.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya PT JAS melalui Kepala Teknik Tambang mengajukan jadwal mediasi pada 4 Mei 2026. Namun, menurutnya, waktu tersebut terlalu lama.
Karena itu, Ubaid memutuskan mediasi dipercepat menjadi 29 April 2026 dan menegaskan bahwa perusahaan belum diperkenankan beroperasi hingga proses mediasi berlangsung.
“Saya putuskan mediasi dilaksanakan pada 29 April 2026. Pimpinan utama PT JAS harus hadir langsung di Kantor Bupati, bukan diwakili karyawan lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator AMBRUK, Julfian Wahab, berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, termasuk membuka hasil uji lingkungan secara transparan serta menyelesaikan kerugian yang dialami petani rumput laut.




