Aksi May Day, GPLT Tuntut PT.NHM Bayar Hak Pekerja
Gerakan Pekerja Lingkar Tambang (GPLT) melakukan unjuk rasa di depan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Kabupaten Halmahera Utara, pada Hari Buruh Internasional, Kamis 1 Mei 2025.
Mereka menuntut pembayaran hak-hak karyawan yang belum dipenuhi, termasuk gaji dan tunjangan yang tertunggak sejak 2023.
Ketua GPLT, Abednego Lasa, menyatakan, sampai saat ini, mantan karyawan PT.NHM belum menerima pesangon, tunjangan akhir tahun hanya dibayar 50 persen, dan gaji serta THR untuk beberapa bulan tidak jelas keberadaannya. Bahkan ada masalah baru muncul terkait slip gaji dan THR tahun 2025.
Selain, itu kebijakan perumahan karyawan mulai diberlakukan oleh perusahaan pada Juni 2024, diikuti oleh gelombang kedua pada Februari 2025.
“Efisiensi tahap pertama dimulai pada Juni 2024, dan saya pribadi dirumahkan sejak Februari 2025, yang berarti saya termasuk dalam efisiensi tahap kedua,” katanya.
Abednego, juga menyoroti kurangnya dukungan dari serikat pekerja yang ada. Mereka berharap dapat melanjutkan permasalahan ini ke perundingan tripartit dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Sejak awal masalah ini muncul, badan-badan serikat pekerja tidak pernah memihak kepada kami. Oleh karena itu, kami membentuk GPLT yang terdiri dari karyawan PT NHM, yang tinggal di kawasan lingkar tambang seperti Desa Sosol, Dumdum, Kao Barat, dan Tobelo,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans, Marwan Polisiri, begitu dikonfirmasi, menyebutkan bahwa, pihaknya telah bertemu dengan manajemen PT NHM, karyawan, dan badan serikat pekerja. Pertemuan tersebut, merupakan tahap klarifikasi.
Selanjutnya, akan dilakukan perundingan tripartit, atau mediasi, yang akan mempertemukan ketiga pihak dalam satu forum. “Nanti kami akan mengumpulkan mereka dalam satu pertemuan, namun waktunya belum dapat dipastikan,” tandasnya.







