OPD Haltim Diminta Siapkan Tujuh Dokumen Syarat Penilaian MCSP RBS 2026
Ternatehariini – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara diminta memastikan tujuh dokumen pendukung atau evidence yang menjadi persyaratan penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) berbasis Risk-Based Surveillance (RBS) Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tujuh area intervensi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan harus dipenuhi oleh OPD terkait.
Ketujuh area tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Area Pelayanan Publik, Area Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Area Optimalisasi Pendapatan Daerah serta Area Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dokumen tersebut selanjutnya diunggah melalui platform resmi e-Korsup KPK.
Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antar pengelola area intervensi, mengingat sejumlah indikator memiliki keterkaitan satu sama lain.
“Oleh karena itu, setiap OPD diminta untuk berperan aktif, mempercepat pemenuhan dokumen pendukung, serta memastikan kelengkapan dan kesesuaian evidence sebelum diunggah ke dalam sistem,” ujar, Ricky, saat pimpin rapat percepatan pemenuhan MCSP RBS Tahun ini di kantor Bupati, Rabu 14 Oktober 2026.
Sekda juga meminta seluruh OPD untuk membangun komunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur selaku administrator MCSP, khususnya dalam proses verifikasi dan pengunggahan dokumen agar pemenuhan indikator dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
“Koordinasi menjadi kunci dalam percepatan pemenuhan MCSP. OPD harus aktif memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia, lengkap, dan sesuai dengan indikator yang dipersyaratkan. Jangan sampai keterlambatan administrasi menghambat proses pemenuhan target yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan, Ricky meminta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Timur, menyiapkan ruang rapat yang akan difungsikan sebagai sekretariat bersama MCSP. Sekretariat tersebut diharapkan menjadi pusat koordinasi bagi seluruh OPD dalam memantau perkembangan dan mempercepat penyelesaian dokumen
“Selain itu, saya menginstruksikan Inspektur Kabupaten Halmahera Timur untuk menjadwalkan rapat evaluasi secara berkala setiap dua minggu sekali. Evaluasi ini bertujuan memantau perkembangan pemenuhan indikator, mengidentifikasi kendala yang dihadapi OPD, serta merumuskan langkah-langkah penyelesaian agar target MCSP RBS Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal,” katanya.
Ricky yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Halmahera Timur ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan OPD yang telah menunjukkan progres dalam pemenuhan MCSP Tahun 2026. Ia berharap capaian tersebut terus ditingkatkan melalui komitmen, kerja sama, dan tanggung jawab bersama.
“Melalui percepatan pemenuhan MCSP RBS Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui pemenuhan indikator dan penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah,” tutup, Ricky. (Zhar/Red)





