Wabup Haltim Minta Dokumen Lama Dibuka, Bongkar Akar Konflik Agraria Patlean
Ternatehariini – Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, meminta penelusuran kembali dokumen lama terkait pencadangan lahan transmigrasi di Patlean, Kecamatan Maba Utara, untuk mengungkap akar persoalan konflik agraria yang hingga kini belum tuntas.
Hal tersebut disampaikan Anjas saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tantangan Agraria di Kawasan Transmigrasi Patlean yang digelar Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kantor Bupati Halmahera Timur, Rabu 14 Oktober 2026.
Anjas menegaskan, salah satu langkah penting dalam penyelesaian konflik tersebut adalah membuka kembali dokumen lama, khususnya surat pencadangan areal yang diterbitkan pada masa bupati sebelumnya. Dokumen itu diperlukan untuk memastikan dasar hukum penempatan warga transmigrasi di Satuan Permukiman (SP) 1 dan SP 2 Patlean pada 2007.
“Dokumen itu juga dibuka sehingga kita mengetahui pasti, serta peta zona di satuan permukiman guna mengetahui titik-titik krusialnya,” ujar Anjas.
Menurutnya, penelusuran dokumen tersebut harus disertai pemetaan menyeluruh untuk memastikan luas lahan yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Kejelasan batas dan status lahan dinilai penting agar akar persoalan konflik dapat diidentifikasi secara tepat.
Anjas mengungkapkan, SP 1 Patlean dihuni sekitar 200 kepala keluarga (KK), sedangkan SP 2 dihuni sekitar 150 KK. Berdasarkan perencanaan penempatan transmigrasi, warga seharusnya memperoleh lahan pekarangan, lahan usaha satu, dan lahan usaha dua.
“Berdasarkan data yang ada, di SP 1 dihuni kurang lebih 200 kepala keluarga dan di SP 2 dihuni sebanyak 150 kepala keluarga. Maka mereka berhak memperoleh lahan pekarangan, lahan usaha satu dan lahan usaha dua,” ungkapnya.
Ia menyoroti persoalan lahan usaha dua yang belum terselesaikan, karena sebagian lahan berstatus kawasan hutan. Persoalan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan komunikasi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi yang belum tuntas.
Ketidakjelasan status lahan itu kemudian menjadi salah satu persoalan yang memicu konflik di lapangan, termasuk dugaan penyerobotan lahan di wilayah Kampung Mansur dan sekitarnya.
“Andaikan saja dari awal ini diatur secara baik dan ada kejelasan, saya kira soal konflik agraria tidak akan terjadi. Tapi sayangnya dari awal problem status lahan itu tidak tuntas,” katanya.
Karena itu, Anjas meminta agar penyelesaian konflik dilakukan dengan menelusuri kembali perencanaan awal penempatan transmigran, termasuk penetapan peruntukan lahan oleh Kementerian Transmigrasi. Setelah kepastian hak dan status lahan diperjelas, persoalan penguasaan lahan yang telah terjadi perlu ditangani berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Patlean tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh instansi terkait untuk memberikan kepastian status lahan transmigrasi di Maba Utara.
“Tolong dibuatkan satu peta besar sehingga kita tidak sekadar berwacana, tetapi kita langsung melakukan pemetaan di atas peta,” tegasnya.
Selain penyelesaian konflik agraria, Anjas berharap Tim Ekspedisi Patriot memberikan rekomendasi komprehensif untuk memperkuat perekonomian Kecamatan Maba Utara. Wilayah tersebut dinilai memiliki potensi pertanian, perkebunan, dan perikanan yang dapat dikembangkan, didukung kebutuhan infrastruktur seperti jaringan listrik dan irigasi.
Ia juga menyinggung peningkatan aksesibilitas menuju Maba Utara melalui pembangunan ring road Wasile dan percepatan pembangunan jalur Maba Utara bersama balai jalan. Menurutnya, pengembangan kawasan membutuhkan perencanaan terpadu agar potensi ekonomi dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan wilayah.
Untuk diketahui, FGD Tantangan Agraria di Kawasan Transmigrasi Patlean merupakan bagian dari kegiatan Ekspedisi Patriot yang berlangsung pada Agustus hingga November 2026. Kegiatan tersebut bertujuan mendukung penguatan ekonomi di kawasan transmigrasi Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur. (Zhar/Red)





