Sherly Tjoanda Tegaskan ASN Tak Disiplin saat Upacara HUT RI Akan Diproses
Ternatehariini – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin saat mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Sherly setelah mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 RI di Sofifi, Maluku Utara, Senin 17 Agustus 2026. Ia menanggapi adanya sejumlah ASN yang terlihat duduk saat upacara berlangsung.
Sherly menyatakan, pelanggaran disiplin ASN harus ditindaklanjuti melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta memproses persoalan tersebut sesuai aturan.
“Kalau BKD, ada namanya disiplin. Kasih hukuman disiplin. Nanti diproses,” tegas Sherly.
Menurutnya, kedisiplinan merupakan bagian penting dari tanggung jawab aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain menyoroti disiplin ASN, Sherly juga mengingatkan masyarakat agar menjaga persatuan dan kondusivitas daerah di tengah beredarnya ajakan referendum melalui media sosial, termasuk informasi mengenai rencana aksi pada 25 Agustus 2026.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau ajakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Maluku Utara.
Sherly menegaskan bahwa keberagaman suku, bahasa, agama, dan budaya merupakan bagian dari identitas bangsa yang harus dijaga bersama.
“Kita ini tinggal di rumah besar Bhinneka Tunggal Ika. Kita berbeda-beda, beda bahasa, suku, warna kulit, agama, tapi kita semua adalah saudara dan setanah air, satu bahasa, dan NKRI,” kata Sherly.
Ia menambahkan, menjaga keamanan, keharmonisan, dan kedamaian bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh elemen masyarakat.
“Tugas kita menjaga keamanan, keharmonisan, kedamaian yang ada di rumah besar Bhinneka Tunggal Ika Republik Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap masyarakat tetap menjaga persatuan dan ketertiban, sementara penegakan disiplin ASN dilaksanakan melalui prosedur yang berlaku. (*)





