Dirjen Binakeuda Kemendagri, A. Fatoni Ancam Daerah di Malut yang Tak Lakukan Efisiensi
Ternatehariini – Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara diwajibkan untuk melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Langkah efisiensi anggaran ini mencakup beberapa aspek, salah satunya adalah pengurangan biaya perjalanan dinas serta kegiatan yang bersifat seremonial.
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Binakeuda) Kemendagri, A. Fatoni, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat mendorong semua daerah untuk melaksanakan efisiensi anggaran.
Proses efisiensi ini lebih berfokus pada relokasi anggaran dari program-program yang kurang prioritas, misalnya anggaran untuk perjalanan dinas dapat dipangkas hingga 50 persen. Anggaran yang dipotong ini, akan dialihkan untuk keperluan belanja lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Kita telah mengidentifikasi banyak anggaran yang tidak efektif, seperti biaya perjalanan dinas yang terlalu besar, sehingga perlu dikurangi. Selain itu, kegiatan seremonial sebaiknya dilakukan secara virtual,” ungkap Fatoni dalam wawancara setelah pertemuan dengan Pemkot Ternate di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, pada Jumat, 25 April 2025.
Meskipun demikian, Fatoni menegaskan bahwa daerah yang tidak mematuhi kebijakan efisiensi ini akan dikenakan sanksi. Dalam ketentuan yang berlaku, disebutkan bahwa daerah yang tidak mengikuti program prioritas sesuai perundang-undangan dapat menghadapi berbagai bentuk sanksi.
“Sanki bisa diberikan, manakala ada daerah yang tidak mengikuti, termasuk program yang lainnya, sanksinya bermacam-macam, tentunya nanti kita lihat bentuknya seperti apa,” tandasnya.







