Warga Halmahera Selatan yang Ingin Berobat Cukup dengan KTP
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, telah menerapkan kebijakan pengobatan gratis di seluruh puskesmas dan rumah sakit, mulai tanggal 1 Mei 2025.
Kebijakan ini, sejalan dengan visi dan misi Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.
Sejak dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, Kabupaten Halmahera Selatan berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta.
Sebelumnya, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia, di mana setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau.
Menindaklanjuti prinsip tersebut, Pemkab Halmahera Selatan berkomitmen, untuk mengembangkan layanan kesehatan gratis, demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat.
Bassam, juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Halmahera Selatan agar proaktif mendorong masyarakat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“KTP sangat penting bagi masyarakat, baik dalam pengurusan administrasi maupun untuk kebutuhan lainnya, seperti saat sakit,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Basam berharap, agar camat dan kepala desa di kabupagen setempat, dapat meningkatkan keaktifan dalam memberikan pelayanan maksimum, dan selalu memperhatikan kebutuhan warga di desa masing-masing.
“Salah satu langkah penting adalah mendorong masyarakat untuk segera memiliki KTP agar kebutuhan dasar mereka dapat terpenuh,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat didorong untuk segera mendaftar ke BPJS Kesehatan. Dengan tercapainya (UHC) BPJS Kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2025 ini, masyarakat akan dapat memperoleh layanan pengobatan secara gratis.







