Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria KPK Bidik Aset Pemkot Ternate yang Belum Bersertifikat

KPK Bidik Aset Pemkot Ternate yang Belum Bersertifikat

Pertemuan Pemot Ternate dan KPK di Lantai Tiga Kantor Walikota Ternate pada hari Jumat, 20 Juni 2025

Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan di Lantai Tiga Kantor Walikota Ternate pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Pertemuan ini untuk membahas rekomendasi dari KPK, terkait pengelolaan aset daerah, serta peningkatan pendapatan daerah untuk tahun 2024.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi KPK Wilayah V, Abdul Haris, menekankan betapa pentingnya mengurus sertifikasi untuk aset yang dimiliki oleh Pemkot Ternate, yang sebagian besar belum memiliki sertifikat.

Ia meminta, agar seluruh sertifikat aset segera diproses dan aset yang tidak layak digunakan dihapuskan demi menjaga keseimbangan keuangan yang transparan. Banyak sekali kasus di mana pemerintahan terdahulu tidak memperhatikan masalah sertifikat saat membeli tanah, sehingga banyak lahan milik pemerintah yang dikuasai oleh pihak lain.

“Bahkan, terkadang yang menduduki adalah mantan pejabat dan sejenisnya. Oleh karena itu, perhatian terhadap aset negara sangat perlu,” tutur Abdul Haris.

Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly menyatakan bahwa Pemkot Ternate siap menerima dan melaksanakan rekomendasi dari KPK serta meminta bantuan dari BPN untuk proses sertifikasi. “Mungkin ada aset yang masalah administrasinya kurang baik dan perlu ditinjau kembali, atau ada lahan yang dalam sengketa, kami harap bisa dibantu untuk menemukan solusi agar sertifikatnya dapat diterbitkan,” ujarnya.

Sementara itu, Abdullah Hi Saleh menambahkan bahwa Pemkot Ternate memiliki 1. 216 bidang tanah, di mana 548 di antaranya sudah mendapatkan sertifikat dan 668 masih belum bersertifikat. Dari 548 bidang tanah yang bersertifikat, terdapat 208 bidang untuk bangunan gedung dan 340 bidang untuk jalan. Sedangkan untuk yang belum bersertifikat, terdiri dari 473 bidang bangunan gedung dan 195 bidang jalan.

Dia menyebut, untuk merealisasikan itu, Pemkot Ternate sudah membentuk tim percepatan penyelesaian aset yang beranggotakan OPD terkait bersama instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Ternate.

“Tim ini sudah bekerja melakukan inventarisasi, dan akan terus berjalan. Kemudian kita juga sudah alokasikan anggaran untuk proses pensertifikatan melalui Dinas Perkim,” tandasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan