Pemangkasan TKD Ancam Program Pembangunan Haltim, Pemda Masih Menunggu Kepastian
Ternatehariini — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kini dihadapkan pada ancaman serius terhadap stabilitas keuangan daerah. Pasalnya, rencana Pemerintah Pusat untuk memangkas Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 30 persen diperkirakan akan menggerus penerimaan daerah hingga Rp 473 miliar.
Sebelumnnya, Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Ricfhat, yang menyebut bahwa pemangkasan tersebut, merupakan buntut dari kebijakan fiskal nasional yang diberlakukan demi efisiensi anggaran negara.
“Pemda Haltim kemungkinan besar akan kehilangan Rp 473 miliar dari pos pendapatan daerah akibat pemangkasan TKD oleh pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Haltim Ubaid Yakub memilih untuk tidak berspekulasi terkait angka pasti pemotongan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sebagai dasar hukum resmi pemangkasan.
“Hingga saat ini, secara faktual kami belum menerima informasi resmi mengenai besaran TKD yang akan dipotong. Karena itu, kami belum bisa memberikan pernyataan pasti,” kata Ubaid saat diwawancarai di Kantor DPRD Haltim, Kamis, 2 Oktober 2025.
Bupati dua periode ini memastikan, apabila Permenkeu telah diterbitkan, Pemda Haltim akan segera mengambil langkah penyesuaian anggaran melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Setelah Permenkeu kami terima, kami akan bahas bersama TPAD dan sesuaikan program-program pembangunan dengan kemampuan fiskal yang ada,” tegasnya.







