Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Kejari Haltim Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi SPPD Fiktif dan Dana Desa ke Pengadilan Tipikor Ternate

Kejari Haltim Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi SPPD Fiktif dan Dana Desa ke Pengadilan Tipikor Ternate

Ternatehariini — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur dalam waktu dekat akan melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Ternate.

Kedua kasus tersebut yakni dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Haltim dan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) di Desa Baburino, Kecamatan Maba.

Pelaksana Tugas (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Komang Noprizal, mengungkapkan bahwa berkas kedua kasus tersebut saat ini tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah seluruh administrasi dan surat dakwaan rampung, berkas akan segera dikirim ke Pengadilan Tipikor di Kota Ternate.

“Kami masih menyiapkan administrasi dan surat dakwaan kasus korupsi SPPD fiktif serta ADD dan DD di Desa Baburino. Dalam waktu dekat, keduanya akan dilimpahkan ke JPU,” jelas Komang, Senin 20 Oktober 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif, Kejari Haltim telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial KS (mantan Kabag Umum Setda), ES dan HO (mantan bendahara), serta satu tersangka lainnya.

Sementara untuk kasus korupsi ADD dan DD, tersangka berinisial RS, yang merupakan Kepala Desa Baburino.

Komang menambahkan, proses pelimpahan berkas harus dilakukan sebelum masa penahanan para terdakwa berakhir. Keempat terdakwa telah ditahan sejak 8 Oktober 2025 selama 20 hari ke depan.

“Sebelum masa penahanan berakhir, kami wajib melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Sidang nantinya terbuka untuk umum dan bisa dipantau melalui sistem informasi persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate,” tambahnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan