DPRD Haltim Tegas: PT ARA dan PT JAS Wajib Tanggung Jawab atas Pencemaran Sawah
Ternatehariini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Alam Raya Abdi (PT ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) terkait dugaan pencemaran limbah perusahaan ke lahan sawah di Desa Batu Raja dan Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile.
Rapat tersebut berlangsung di aula kantor Camat Wasile pada Rabu, 29 Oktober 2025.
RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Haltim, Abdul Latif Mole, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD. Turut hadir pula perwakilan PT ARA dan PT JAS, instansi teknis terkait, Camat Wasile, Kapolsek Wasile, Danramil 1505-02 Wasile, kepala desa Batu Raja dan Bumi Restu, anggota BPD dari kedua desa, serta tokoh pemuda dan masyarakat setempat.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi DPRD Haltim atas kerusakan Sungai Ofiyang yang terjadi pada 26 Oktober 2025.
Dari RDP itu, lahir empat poin kesepakatan, yakni Cek dan areal PT ARA akan dikoordinasikan dalam waktu dua minggu kedepan hingga 20 November 2025 dan hasilnya akan dilaporkan. PT JAS dan PT ARA bersedia bertanggung jawab terhadap endapan yang terdapat di bendungan buatan atau swadaya masyarakat (bbu).
Membentuk tim investigasi untuk menelusuri lahan terdampak. Seluruh biaya yang timbul dari kegiatan tim investigasi dibebankan kepada PT JAS dan PT ARA.
Wakil Ketua II DPRD Haltim, Abdul Latif Mole, menjelaskan bahwa pihaknya akan mendorong pembangunan cek dam induk di area konsesi PT ARA. Namun, diakui bahwa pelaksanaannya masih terkendala karena lokasi tersebut berada dalam kawasan tertentu.
“Meski begitu, pihak perusahaan berkomitmen untuk segera membangun cekdam induk agar permasalahan sedimen yang masuk ke lahan sawah dapat diatasi,” jelas Latif.
Ia menambahkan, PT ARA dan PT JAS juga bersedia memperbaiki bendungan buatan masyarakat serta melakukan perbaikan maupun ganti rugi terhadap lahan persawahan yang terdampak, setelah hasil investigasi dikeluarkan.
“Jadi, hari ini kami melakukan RDP bersama PT ARA dan PT JAS, dan telah melahirkan empat poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara resmi,” pungkas Latif.







