Ternate Hari ini
Beranda Publik Lahan Sawah Tercemar, PDIP Malut Ambil Langkah Politik Kawal Haltim

Lahan Sawah Tercemar, PDIP Malut Ambil Langkah Politik Kawal Haltim

Konfercab PDIP Kabupaten Haltim di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, Selasa, 2 Desember 2025.

Ternatehariini – Pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, tepatnya di lahan persawahan Desa Batu Raja dan Bumi Restu serta pesisir Desa Subaim, Kecamatan Wasile, diduga berasal dari limpahan sedimen limbah tambang PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA).

Terkait persoalan tersebut, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menyampaikan permintaan kepada Sekretaris DPD PDIP Maluku Utara agar membantu mengawal penanganan lingkungan, mengingat Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan kewenangan.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri Konfercab PDIP Kabupaten Haltim di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, Selasa, 2 Desember 2025.

“Kami tidak berada pada tataran eksekusi. Pemda hanya memantau, melakukan observasi, dan menyampaikan ke provinsi. Dengan konteks ini, Pemda memiliki keterbatasan dan tidak berada pada posisi eksekusi. Maka saya minta dukungan kepada Sekretaris DPD PDIP dan jajaran agar hal ini dapat diteruskan ke provinsi,” kata Ubaid.

Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan, dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya akan menginstruksikan Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Maluku Utara untuk mengawal persoalan lingkungan di Kabupaten Haltim.

“Berkaitan dengan pencemaran lingkungan di Haltim, DPD PDIP akan menginstruksikan Fraksi PDIP di DPRD Malut untuk mengawal persoalan lingkungan ini,” ujar Asrul pada Konfercab PDIP Haltim di Desa Batu Raja, Selasa, 2 Desember 2025.

Asrul menyebutkan, langkah ini sekaligus merespons kegelisahan Bupati Haltim atas dinamika persoalan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayahnya.

“Kenapa kegelisahan ini disampaikan Bupati? Karena dampak kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di Sumatra dan Aceh disebabkan pengawasan yang tidak berjalan baik. Hal itu pula yang dikhawatirkan Bupati,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi melalui Undang-Undang Lingkungan Hidup juga turut membatasi peran pemerintah kabupaten/kota dalam pengawasan sektor lingkungan.

“Dulu pemerintah kabupaten/kota bisa mengeluarkan izin dan melakukan pemantauan langsung. Namun sekarang hanya bisa mengeluarkan rekomendasi karena kewenangan lingkungan hidup telah ditarik ke pemerintah pusat,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan