SC HIPMI Malut Tegaskan Seluruh Tahapan Musda VI Telah Sesuai AD/ART dan Prosedur Resmi
Ternatehariini – Steering Committee (SC) BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa, seluruh rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) VI, termasuk penetapan Rio Cristian Panawe sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Malut, telah berjalan sesuai AD/ART dan konstitusi organisasi.
Pernyataan itu disampaikan langsung Ketua SC BPD HIPMI Malut, Mohdar Bailusy, dalam konferensi pers di Café UYO, Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu 3 Desember 2025.
Mohdar menegaskan, tidak ada satupun tahapan yang dilewati panitia dan semua agenda Musda terlaksana secara sistematis, sesuai pedoman organisasi.
“Seluruh proses persidangan pemilihan Ketua Umum HIPMI Malut sudah mengikuti konstitusi dan AD/ART. Panitia lengkap hadir, tahapan lengkap dijalankan. Tidak ada prosedur yang dilanggar,” tegas Mohdar.
Menurutnya, keabsahan sebuah Musda ditentukan oleh kehadiran unsur Badan Pengurus Pusat (BPP) hingga seluruh Badan Pengurus Cabang (BPC). Ia memastikan ketiga unsur tersebut hadir dalam pelaksanaan Musda VI, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar legalitas yang kuat.
Mohdar mengkritik adanya aktivitas yang mengatasnamakan Musda namun berlangsung di luar koordinasi panitia resmi. Ia menegaskan kegiatan tersebut tidak berada dalam ranah legal organisasi.
“Jika ada pihak yang melakukan persidangan di luar tanggung jawab panitia dan pengurus BPD, maka itu dianggap ilegal dan tidak sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan,” katanya.
Lebih jauh, Mohdar memaparkan, tahapan krusial terakhir Musda adalah penyampaian laporan resmi panitia SC dan OC kepada BPP HIPMI. Laporan tersebut berisi rangkuman seluruh dinamika Musda dan menjadi dasar penilaian keabsahan oleh pusat.
“Pelaporan resmi ke BPP merupakan kewajiban panitia. Itu telah kami siapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban final dari pelaksanaan Musda VI,” jelasnya.
Selain itu, HIPMI tidak mengenal dualisme kepemimpinan. Setiap perbedaan terkait pelaksanaan Musda sepenuhnya akan diproses melalui mekanisme BPP.
“HIPMI, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak memiliki dualisme. Jika ada pihak yang membuat Musda di luar ketentuan, itu akan menjadi urusan BPP,” pungkas Mohdar.







