KPU Tetapkan PDPB Haltim Sebanyak 70.153
Ternatehariini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) resmi menetapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 70.153 terdiri dari 34.250 pemilih laki-laki dan 35.903 pemilih perempuan.
Penetapan PDPB tersebut, melalui Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin langsung ketua KPU Haltim Sukardi Little, serta tiga anggota Ismail Sudin, Masita R Suleman, dan Rifandi Hi Hayat Idris, di Aula kantor KPU, Selasa 9 Desember 2025.
Ketua KPU Haltim, Sukardi Litte dalam sambutanya mengatakan, Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 19 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang mengatur bahwa rekapitulasi dilakukan melalui rapat pleno terbuka paling singkat setiap 3 bulan sekali untuk Kabupaten/Kota.
“Pleno terbuka PDPB ini menjadi wadah evaluasi dan perbaikan tata kelola data pemilih. Untuk itu, peran semua elemen sangat dibutuhkan demi menjaga validitas data bisa akurat, dan mutakhir,” kata, Sukardi.
Ia juga menyesalkan ketidak hadiran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim dalam hal ini, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam rapat pleno PDPB, sebab sebagai penyedia data kependudukan, yang menjadi acuan sinkronisasi antara data kematian, perpindahan domisili, data ganda, serta status kependudukan lainnya.
“Kedepannya Dinas dukcapil lebih proaktif dan konsisten agar daftar pemilih untuk pemilu dan pilkada mendatang dapat tersusun dengan baik, sehingga penyelenggaraan demokrasi berlangsung adil, representatif,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ismail Sudin mengatakan, penetapan data pemilih terbaru hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkala, sebagai upaya KPU memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.
“PDPB adalah proses berkelanjutan yang kami lakukan secara rutin. Walupun saat ini tidak dalam tahapan Pemilu maupun Pilkada, kami tetap menjaga akurasi dan validitas data pemilih sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik,” pungkasnya. (*)







