Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Ambruk dan PT JAS Sepakati Dua Poin Kompensasi Rumput Laut di Desa Fayaul

Ambruk dan PT JAS Sepakati Dua Poin Kompensasi Rumput Laut di Desa Fayaul

Pertemuan antara Ambruk dan perwakilan manajemen PT JAS berlangsung di Balai Desa Fayaul pada Jumat malam, 12 Desember 2025.

Ternatehariini – Tuntutan warga Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut (Ambruk) akhirnya mendapat respons dari PT Jaya Abdi Semesta (JAS), terkait kompensasi ganti rugi rumput laut yang rusak akibat aktivitas bongkar muat di jetty perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, PT JAS diwakili oleh SPT External, Stevy, didampingi dua staf eksternal perusahaan. Pertemuan ini menghasilkan dua poin kesepakatan.

Koordinator Lapangan Ambruk, Julfian Wahab, mengatakan pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari desakan masyarakat, atas kerugian budidaya rumput laut yang telah dialami selama dua tahun terakhir.

“Dalam forum tersebut, masyarakat menegaskan bahwa pencocokan data dan pembayaran kompensasi tidak boleh lagi ditunda,” ujar Julfian.

Ia menjelaskan, setelah mendengarkan pemaparan data awal yang disampaikan Ambruk, pihak PT JAS menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti tuntutan warga.

“Dua poin yang disepakati yaitu pencocokan data petani dan petak rumput laut, serta penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT JAS dan masyarakat sebagai dasar pembayaran kompensasi,” jelasnya.

Menurut Julfian, pencocokan data petani dan petak rumput laut dijadwalkan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025. Data tersebut akan diverifikasi dan disampaikan kepada pimpinan PT JAS, sebagai dasar persetujuan pembayaran kompensasi.

“Setelah proses pencocokan data selesai, PT JAS akan menyusun MoU bersama masyarakat Desa Fayaul. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum dan teknis terkait besaran kompensasi, mekanisme penyaluran, serta jadwal pembayaran,” tuturnya.

Meski menyambut baik kesepakatan tersebut, Julfian menegaskan bahwa warga tetap berharap perusahaan konsisten dan tidak kembali menunda realisasi pembayaran.

“Kompensasi ini bukan permintaan belas kasihan, melainkan hak atas kerugian ekonomi yang nyata dan telah berlangsung terlalu lama,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pencocokan data yang dilakukan hari ini menjadi penentu realisasi pembayaran kompensasi.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting, mengingat selama ini masyarakat menilai perusahaan terlalu lama mengulur waktu dalam proses verifikasi data,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan