Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Bupati Halteng Hadiri Pemusnahan 2.387 Arsip BKPSDM, Tegaskan Komitmen Good Governance

Bupati Halteng Hadiri Pemusnahan 2.387 Arsip BKPSDM, Tegaskan Komitmen Good Governance

Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, menghadiri kegiatan pemusnahan arsip BKPSDM

Ternatehariini – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui kegiatan pemusnahan arsip.

Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, menghadiri langsung kegiatan pemusnahan arsip berjadwal retensi 10 tahun yang diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Halmahera Tengah, Senin 15 Desember 2025.

Sebanyak 2.387 berkas arsip milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halteng dimusnahkan. Arsip tersebut memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) selama 10 tahun, terhitung sejak tahun 2002 hingga 2012, dan telah dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna.

Dalam sambutannya, Bupati Ikram M. Sangadji menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dalam membangun sistem pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, khususnya di bidang kearsipan.

“Ini menjadi bukti bahwa Pemda Halteng terus berkomitmen untuk memperkuat good governance, khususnya dalam bidang kearsipan,” ujar Bupati Ikram.

Ia berharap kegiatan serupa tidak berhenti sampai di sini, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui penataan arsip dinamis yang lebih baik, penerapan sistem kearsipan berbasis digital melalui aplikasi SRIKANDI secara maksimal, peningkatan kompetensi aparatur pengelola arsip, serta penguatan regulasi dan pengawasan dalam penyusunan arsip.

Bupati Ikram juga menekankan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar proses menghilangkan dokumen, melainkan langkah strategis untuk menjaga ketertiban administrasi, meningkatkan efisiensi pengelolaan data, serta menjamin keamanan informasi pemerintahan.

“Arsip yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, serta telah ditetapkan dalam Berita Acara Pemusnahan, dapat dimusnahkan secara resmi,” tutupnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan