Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria BP2RD Ternate dan BPRS Perkuat Sistem Pembayaran Pajak Berbasis Online

BP2RD Ternate dan BPRS Perkuat Sistem Pembayaran Pajak Berbasis Online

Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) bersama Bank BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate, menggelar pertemuan guna membahas pengelolaan pajak daerah melalui sistem online.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPRS Bahari Berkesan tersebut dihadiri Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, beserta jajaran, serta Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan, Risdan Harly, bersama jajaran manajemen.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas skema pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, khususnya penguatan sistem pembayaran pajak secara elektronik.

“Pertemuan dengan BPRS membahas penguatan sistem pembayaran pajak secara elektronik,” ujar Mochtar, Selasa 16 Desember 2025.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkot Ternate telah bekerja sama dengan BPD Maluku–Maluku Utara. Namun mulai tahun depan, BP2RD akan menggandeng BPRS sebagai bank milik daerah dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Kerja sama ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Nantinya akan digunakan sistem perekam transaksi atau tax monitoring device berupa handheld POS yang disiapkan BPRS, sehingga setiap pembayaran pajak dapat langsung terdata dan masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Mochtar menambahkan, sistem tersebut akan dipasang pada setiap objek pajak, baik restoran, kafe, maupun hotel, untuk memastikan seluruh transaksi tercatat dengan baik.

“Harapan kami, dengan penguatan kerja sama ini, pendapatan pajak dari sektor hiburan, makanan, dan objek pajak lainnya menjadi lebih tertib dan transparan,” katanya.

Ia juga menyebutkan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, di mana Kota Ternate telah berada pada zona hijau.

Sementara itu, Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan, Risdan Harly, menyatakan bahwa secara teknis pihaknya siap memasang handheld POS pada setiap objek pajak, baik restoran, kafe, maupun perhotelan.

Menurutnya, BPRS telah menyiapkan sistem perpajakan yang dikembangkan khusus untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan, termasuk restoran, kafe, dan hotel.

Penghitungan pajak menggunakan alat khusus membutuhkan investasi yang sangat besar dan dinilai kurang efektif. Karena itu, BPRS mengembangkan sistem pengelolaan pajak yang lebih efisien,” ujar Risdan.

Ia menjelaskan, sistem yang dikembangkan BPRS akan diintegrasikan langsung dengan sistem yang digunakan oleh wajib pajak, sehingga pencatatan transaksi dapat berjalan secara otomatis dan berkelanjutan.

“Terdapat dua skema penerapan. Pertama, bagi wajib pajak yang sudah memiliki sistem sendiri, pemerintah perlu menerbitkan regulasi agar wajib pajak memberikan akses host to host. Dengan skema ini, sistem BP2RD dapat terintegrasi langsung dengan sistem wajib pajak,” jelasnya.

Menurut Risdan, skema tersebut tidak merugikan pengusaha karena pajak merupakan dana titipan dari konsumen yang wajib disetorkan sebagai pajak daerah.

“Skema kedua, bagi rumah makan, restoran, atau pelaku usaha yang belum memiliki sistem, aplikasi akan kami berikan secara gratis. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan perangkat pendukung seperti ponsel Android, tablet, atau perangkat sejenis,” katanya.

Ia menambahkan, sistem ini dirancang untuk memudahkan pengusaha. Menu usaha cukup didaftarkan dalam aplikasi, dan seluruh transaksi akan tercatat secara otomatis.

“Saat konsumen melakukan pembayaran, nilai transaksi dan pajak akan terpisah secara otomatis. Data tersebut terekam secara real time dan dapat dipantau melalui dashboard laporan milik BP2RD,” terangnya.

Risdan mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut sebenarnya telah lama dikembangkan, namun sempat menemui sejumlah kendala di lapangan. Setelah dilakukan pembahasan bersama BP2RD, sistem ini mendapat respons positif dan dinilai sejalan dengan kebutuhan pemerintah daerah.

“Karena itu, kami sepakat untuk mengembangkan sistem ini. Selanjutnya sistem akan kami hibahkan kepada Pemerintah Kota Ternate melalui BP2RD untuk kemudian disosialisasikan kepada wajib pajak,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan