Ternate Hari ini
Beranda Publik PDPM Haltim Soroti Sikap Komisi II DPRD Terkait Kerusakan Rumput Laut di Fayaul

PDPM Haltim Soroti Sikap Komisi II DPRD Terkait Kerusakan Rumput Laut di Fayaul

Ketua PDPM Haltim, Julfikram Hi. Idris.

Ternatehariini – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Halmahera Timur, selaslkan sikap Komisi II DPRD Haltim yang dinilai tidak menindaklanjuti hasil kajian tim ahli, terkait kerusakan rumput laut di Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan. Kerusakan tersebut diduga akibat aktivitas tambang di jetty PT Jaya Abadi Semesta (JAS).

Ketua PDPM Haltim, Julfikram Hi. Idris, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Haltim yang telah menindaklanjuti keluhan petani rumput laut dengan mendatangkan tim ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate untuk melakukan uji kualitas air laut di pesisir Desa Fayaul.

“Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan bahwa persoalan yang terjadi di Desa Fayaul bukan isu sepele dan bukan persoalan teknis biasa. Kehadiran tim ahli yang diinisiasi oleh Komisi II merupakan langkah yang tepat,” ujar Julfikram, Selasa 30 Desember 2025.

Namun demikian, Julfikram menyayangkan sikap Komisi II DPRD Haltim yang dinilai tidak menindaklanjuti hasil uji kualitas perairan maupun rekomendasi tim ahli terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap kerusakan rumput laut di Desa Fayaul.

“Penurunan kualitas perairan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Dampaknya nyata, rumput laut rusak, panen gagal, dan ekonomi petani budidaya terganggu. Menghadirkan pakar bukan akhir dari tanggung jawab Komisi II DPRD, tetapi seharusnya menjadi dasar untuk bertindak tegas terhadap PT JAS,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika DPRD hanya berhenti pada laporan dan rekomendasi normatif tanpa langkah konkret, maka DPRD telah gagal menjalankan fungsi pengawasan serta ikut bertanggung jawab atas kerugian ekonomi masyarakat Desa Fayaul.

“DPRD tidak boleh berhenti pada laporan tanpa tindakan tegas. Jika itu terjadi, maka DPRD turut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, PDPM Haltim mendesak DPRD Haltim untuk membuka hasil uji kualitas perairan secara transparan kepada publik, memanggil serta meminta pertanggungjawaban perusahaan terkait, mengawal penyelesaian kerugian ekonomi petani rumput laut secara adil, serta menegakkan prinsip polluter pays principle tanpa kompromi.

“DPRD bukan lembaga pengamat. Diam berarti abai, ragu berarti mengkhianati mandat rakyat. PDPM Haltim menegaskan akan berdiri bersama masyarakat pembudidaya rumput laut Desa Fayaul dan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan