Paripurna DPRD Ternate, Pemkot Mengajukan Raperda RTRW Serta Insentif Investasi
Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate, telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kota Ternate pada Senin, 19 Januari 2026.
Rapat ini membahas penjelasan tentang Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Ternate dan DPRD Kota Ternate.
Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, dalam sambutannya menjelaskan, Raperda yang diajukan oleh Pemkot Ternate sebanyak empat Raperda mengenai perubahan status hukum PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Raperda terkait Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan oleh Pemerintah Daerah, Raperda Insentif dan Kemudahan dalam Penanaman Modal, serta Raperda untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate dari tahun 2026 hingga 2045.
Menurut Nasri, perubahan status hukum BPR Bahari Berkesan adalah langkah untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional dalam sektor keuangan. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat institusi dan menciptakan akses permodalan yang lebih baik.
“Selain itu, Raperda tentang Cadangan Pangan disusun, untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat, mengingat Kota Ternate sangat rentan terhadap bencana,” tambahnya.
Di bidang investasi, Pemkot Ternate ingin menciptakan lingkungan usaha yang mendukung dan bersaing melalui Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
“Diharapkan regulasi ini bisa meningkatkan aktivitas investasi, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ucap Nasri.
Sedangkan Ranperda RTRW Kota Ternate Tahun 2026–2045 dirumuskan, sebagai panduan kebijakan jangka panjang untuk penataan ruang wilayah.
“Raperda ini disiapkan untuk mengatasi keterbatasan lahan, memastikan pemerataan pembangunan di berbagai wilayah, mencegah bencana, serta memperkuat peran strategis Ternate sebagai kawasan historis jalur rempah,” tuturnya.
Selain empat Raperda dari Pemkot, DPRD Kota Ternate juga mengajukan lima Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Ketertiban Umum, Perlindungan untuk Anak Korban Kekerasan, Penyelenggaraan Kearsipan, Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan bahwa agenda itu juga menandai berakhirnya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Ia menjelaskan, dari delapan agenda yang telah ditetapkan, sebagian besar sudah terlaksana, sementara satu agenda akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
Rusdi juga mengungkapkan, DPRD Kota Ternate telah melaksanakan reses di wilayah pemilihan masing-masing anggotanya.




