Oknum ASN di Haltim Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Ternatehariini – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terancam diberhentikan tidak dengan hormat setelah diduga terseret kasus penyalahgunaan narkotika.
Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Ricfhat, menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ASN.
Saat ini, Pemkab Haltim tengah menyiapkan proses administrasi berupa Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara, disertai penahanan hak kepegawaian berupa gaji, sambil menunggu putusan hukum berkekuatan tetap.
“Jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan telah ada putusan vonis tetap dari pengadilan, maka akan langsung kami tindak lanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pemecatan,” tegas Ricky, Selasa 27 Januari 2026.
Mantan Kepala Bappeda Haltim itu menjelaskan, pemerintah daerah secara rutin setiap tahun bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaksanakan tes urine terhadap ASN, termasuk pejabat eselon II, sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjauhi narkoba dan menjaga integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“ASN adalah pelayan masyarakat. Penyalahgunaan narkoba bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara sepihak. Seluruh elemen masyarakat dan aparatur pemerintahan harus terlibat aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk melalui sosialisasi berkelanjutan tentang bahaya narkoba.
“Saya tegaskan, ASN wajib menjaga citra pemerintah dan menjauhi narkoba. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali,” pungkasnya.




