Dituduh Mark-Up, Pelaksana Proyek Sea Wall Bantah Sekjen Ampera Haltim
Ternatehariini – Pelaksana proyek pembangunan sea wall (tanggul laut) di Desa Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, membantah tudingan dugaan mark-up yang disampaikan Sekretaris Jenderal Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Haltim, Muhibu Mandar.
Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp1.229.577.000, dengan nomor kontrak 600/17/SP.SDA-SWL.PLN/APBD/DPERKIM-HT/VIII-2025, yang dikerjakan oleh CV Jaya Makmur Star, disebut telah rampung 100 persen, tidak seperti yang dituduhkan.
Direktur CV Jaya Makmur Star, Erwin, mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan sea wall di pesisir Desa Patlean telah dinyatakan selesai oleh direksi pekerjaan.
“Semua pekerjaan sudah selesai dan sebelumnya juga telah diperiksa langsung oleh direksi pekerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, kontraktor pelaksana, Herman, menjelaskan bahwa panjang awal tanggul laut yang direncanakan adalah 120 meter. Namun, pihaknya menambah panjang menjadi 150 meter untuk mengantisipasi gelombang dan abrasi.
“Awalnya 120 meter, tetapi kami tambahkan 30 meter sehingga total menjadi 150 meter,” jelas Herman.
Ia menambahkan, total anggaran proyek sebesar Rp1,22 miliar tersebut telah digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan sea wall di Desa Patlean. Namun, terkait kemungkinan anggaran lanjutan, dirinya mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
Herman juga menjelaskan kebutuhan material berupa boulder mencapai 743 meter kubik. Secara teknis, pekerjaan mencakup lebar kaki bawah 3 meter dan lebar bagian atas 2 meter, dengan realisasi awal sepanjang 120 meter.
“Permintaan penambahan datang dari pemerintah desa dan BPD karena adanya dampak ombak. Oleh karena itu, kami menambah 30 meter sehingga total panjang menjadi 150 meter,” pungkasnya.




